Indonesia
kembali merayakan Pesta demokrasi pemilu kepala daerah 9 desember 2015 mendatang yang akan diikuti
oleh 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota. Hal ini memberikan harapan angin segar
bagi masyarakat terharapan perubahan kodisi krisi yang menggurita disegala lini
negeri ini. Selain itu juga sebagai tolak ukur wajah demokrasi di Indonesia
yang baru saja telah genap merdeka
selama 70 tahun.
Berkaca
terhadap berjalanya pilkada sebelumnya, mengharuskan perlunya evaluasi, berkaitan
dengan penghematan anggaran. Menurut ketua KPU Husni Kamil Manik menuturkan, pilkada
serentak akan lebih menghemat tenaga dan anggaran. Tetapi jika kita lihat, permasalahan
klasik yang masih menjadi penyakit salah satu adalah praktik money politik. Menurut
ketua Perludem Didik Supriyanto menyatakan, sumber pendanaan pilkada yang masih
menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pilkada 2015 rentan
dipermainkan oleh kepala daerah yang masih menjabat atau DPRD.
Pemerintah
telah melakukan serangkaian persiapan untuk pelaksanaan penyelenggaraan pilkada
serentak, salah satunya adalah menyusun
anggaran penyelenggaraan pilkada. Permasalahannya, hingga
menjelang dimulainya tahapan
pilkada, masih ada
daerah yang belum menetapkan
anggaran kegiatan pilkada
serentak 2015 dalam
Perda APBD 2015, sehingga KPU Daerah tidak dapat menyelenggarakan
tahapan Pilkada sesuai jadual. Dan lebih jauh, Pilkada di daerah-daerah
tersebut dapat tidak terlaksana. Tentu saja, persoalan anggaran ini perlu
mendapat perhatian serius
agar pilkada serentak
2015 berjalan sesuai
mandat UU. Hal tersebut menjadi
sorotan yang perlu diperdalam karena rentan terjadi penyalahgunaan anggaran. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW)
Ade Irawan mengatakan pemilihan kepala daerah tahun (Pilkada) 2015 yang akan
diselenggarakan secara serentak, tetap berpotensi menyalahgunakan uang
negara. Terutama dana bantuan sosial dan dana hibah. Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah dan
penyelenggara pemilihan umum (pemilu) melakukan pengawasan ekstra. Menurut
Ade, penyalahgunaan anggaran negara dalam Pilkada, sangat rentan. “Paling
bahaya dilakukan penyelenggara negara. Hasil riset kami, beberapa penyelenggara
mengaku mendapat uang,”Apalagi, sistem Pemilu yang diterapkan Indonesia saat
ini membutuhkan dana yang sangat besar.
Besarnya
modal kampanye dalam pendanaan pilkada yang hanya dari Anggaran Pendapatn
Belana Daerah (APBD) menjadikan sebuah partai tertentu terkadang mencari jalan
pintas dengan politik uang atau suap menyuap dengan dalih mahar di balik
pelaksanaan Pilkada. Menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane. "Bagaimana
pun keberadaan uang mahar adalah kejahatan yang melanggar KUHP," Neta menilai, uang mahar bukanlah biaya
politik tapi kejahatan politik yang bernuansa suap menyuap, untuk mendapatkan
satu posisi yakni sebagai calon kepala daerah dari satu partai politik
tertentu. Hal inilah yang masih menjadi permasalahan yang menciderai demokrasi
bangsa ini. Efek dari itu semua adalah munculnya korupsi yang dilakukan dengan
ambisi mengembalikan uang modal kampanye.
Jika
Pratik seperti ini masih berlanjut, maka mustahil demokrasi dan keadilan
dinegeri ini dapat ditegakkan dengan baik. Untuk itu, tidak hanya Polri yang menangkap
dan memproses para pelakunya ke pengadilan, tetapi semua pihak harus saling
mendukung pencegahan tindakan tersebut. Tujuannya agar proses Pilkada serentak
di 2015 ini bisa berjalan bersih, transparan, tidak diwarnai praktek suap
menyuap atau politik uang sehingga menghasilkan kepala daerah yang dipilih secara bersih dan demokratis.